Khamis, 6 Mei 2010

Susahnya Mengharamkan Minuman Alkohol di Bahrain


Anggota parlemen Bahrain UEA akhirnya menyetujui undang-undang yang akan memberlakukan larangan terhadap minuman alkohol, namun larangan tersebut hanya berlaku untuk umat Islam saja; sehingga memungkinkan non-Muslim untuk minum minuman haram tersebut di tempat-tempat yang ditetapkan oleh pemerintah, lapor sebuah koran lokal pada hari Selasa kemarin (4/5).

Dalam sesi dimana adanya modifikasi beberapa pasal pengenaan pidana yang diajukan untuk dipilih, Ali al-Saleh, ketua Dewan Konsultatif, meminta anggota parlemen untuk tidak membesar-besarkan persoalan minuman alkohol dalam interpretasi mereka atas hukum Islam, harian independen Bahrain al-Wasat melaporkan.

Wakil ketua dewan konsultatif, Jamal Fakhro, menyatakan bahwa membaca laporan yang ditulis oleh komite dan mendengarkan perdebatan anggota parlemen tentang larangan alkohol terungkap bahwa mereka berfokus lebih pada dimensi religius terhadap masalah ini.

"Mereka telah lupa bahwa Bahrain adalah sebuah negara sipil yang diatur oleh konstitusi, dan tempat tinggal untuk semua agama selain Islam, yang merupakan agama resmi dan sumber utama undang-undang," kata Fakhro.

Larangan minuman alkohol adalah subyek perdebatan yang sengit di parlemen Bahrain, beberapa anggota parlemen menentang gagasan terhadap larangan minuman alkohol sama sekali sementara yang lain menginginkan diterapkannya larangan untuk semua penduduk, Muslim dan non-Muslim.

Meskipun akhirnya tercapai sebuah kompromi dengan membatasi larangan hanya untuk umat Islam saja, anggota parlemen dari kubu liberal tetap memperingatkan dampak dari memberlakukan larangan tersebut, terutama terkait perekonomian dan pendapatan negara yang bersangkutan.

"Larangan itu akan berdampak negatif terhadap investasi di Bahrain," kata anggota parlemen Khaled Al-Moayed. "Saya heran mengapa ulama bersikeras campur tangan dalam urusan politik dan ekonomi."

Kelompok Liberal dan juga anggota kamar dagang dan industri sangat mendukung pendapat Moayed, yang semuanya berpendapat bahwa sebagai negara yang ramah terhadap investasi dengan ekonomi pasar bebas, Bahrain akan menderita kerugian jika larangan tersebut diterapkan.

Sedangkan kubu Islam menyatakan larangan parsial itu terlalu banyak kompromi, mereka meminta hukum larangan minum minuman beralkohol diterapkan untuk semua orang.

Abdul-Halim Mourad, anggota parlemen dari kubu Islam al-Asala, mengkritik undang-undang baru itu dan mencemooh apa yang dilihatnya dengan menjadikan alasan pasar terbuka di Bahrain untuk melegalkan minuman alkohol.

"Ini bukan sebuah pasar terbuka. Yang terbuka adalah jalan menuju ke neraka," katanya menegaskan.(fq/aby)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan