Allah SWT berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
“Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Tafsir ayat:
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata, “Sungguh telah banya hadits yang sampai kepada kita bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam, tiang dan pilar-pilarnya, dan itu telah menjadi ijma’ kaum muslimin. Dan sesungguhnya bagi orang yang mampu wajib mengerjakannya sekali dalam seumur hidup.”
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah r berkhutbah di hadapan kami seraya berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah kalian. Lalu seorang lelaki berdiri seraya berkata, ‘Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?’ Rasulullah r diam hingga lelaki itu mengulanginya tiga kali. Kemudian Rasulullah r bersabda, ‘Kalau aku katakana iya, maka itu telah menjadi wajib, namun kalian tidak akan mampu melaksanakannya.” (HR. Imam Ahmad).
Kedudukan Ibadah Haji Dalam Islam
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, dan salah satu kewajiban dalam Islam, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin.
Allah SWT berfirman:
“…Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (ke-wajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Dan Nabi SAW bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَ إيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ وَ حَجِّ الْبَيْتِ الْحَرَامِ
“Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang hak untuk disembah kecuali Allah, dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Demikian pula kaum muslimin telah sepakat akan kewajiban ibadah haji bagi mereka yang mampu, dan tiada seorangpun menyelisihi kesepakatan ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, I/364 dan Ibnu Qudamah 5/5)
Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup
Melaksanakan ibadah haji dan umrah diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
· Muslim.
· Baligh.
· Berakal.
· Merdeka (bukan hamba sahaya).
· Memiliki kemampuan (istitha’ah).
Allah SWT berfirman:
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)
Dan Nabi SAW bersabda dalam sebuah khutbahnya, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk melaksanakan haji, maka laksanakanlah haji!” Lalu seorang Sahabat berkata: “Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya aku mengatakan: ‘Ya’, niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Selanjutnya beliau bersabda: “Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelummu telah dibinasakan hanya karena banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakanlah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.”( HR. Muslim dan An-Nasa’i)
Perintah Untuk Segera Melaksanakan Haji
Bagi orang yang telah memiliki kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2331)
Juga sabda beliau:
تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merintanginya.” ( HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil, no. 990)
Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah
1. Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang paling utama, berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ الله : أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (إِيْمَانٌ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ)
“Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: Rasulullah SAW ditanya: “Amal ibadah apakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dikatakan (kepadanya): “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Jihad di jalan Allah.” Dikatakan (kepadanya): “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Haji yang mabrur.” ( HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Ibadah haji sebagai penghapus dosa, berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji dan dia tidak melakukan jima’ dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali dari dosa-dosanya seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
3. Balasan bagi haji mabrur adalah Surga, berdasarkan sabda Nabi SAW:
الْعُمْرَِةُ إِلَى الْعُمْرِةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Umrah (yang pertama) kepada umrah yang berikutnya sebagai kaffarat (peng-hapus) bagi (dosa) yang dilakukan di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya, melainkan jannah.” ( HR. Malik, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
4. Haji adalah jihad bagi para wanita dan setiap orang yang lemah, berdasarkan hadits Nabi SAW:
“Dari Aisyah Ra ia berkata, aku bertutur: ‘Ya Rasulullah kami melihat bahwasanya berjihad adalah amal ibadah yang paling utama, apakah kami (para wanita) tidak berjihad? Maka beliau bersabda: ‘Bagi kalian (kaum wanita), jihad yang paling utama adalah haji mabrur’.”
5. Orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah tamu Allah, dan permohonan mereka dikabulkan, berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Umar Ra, Nabi SAW bersabda:
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji dan orang yang umrah, adalah tamu Allah. Dia SWT memanggil mereka, maka mereka pun menjawab (panggilan)-Nya dan mereka memohon kepada-Nya. Dia-pun mengabulkan permohonan mereka.”
6. Keutamaan perjalanan haji, keutamaan orang yang mati dalam perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, dan keutamaan orang yang mati dalam keadaan berihram (ditengah pelaksanaan ibadah haji dan/atau umrah). Semuanya termaktub dalam hadits-hadits dibawah ini:
Dari Abu Hurairah Ra ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa keluar dalam melaksanakan haji lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang haji hingga hari Kiamat. Barangsiapa keluar dalam melaksanakan umrah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang melaksanakan umrah sampai hari Kiamat, dan barangsiapa keluar dalam berperang di jalan Allah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang berperang dijalan Allah sampai hari Kiamat.” (Al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaaid perawi hadits ini perawi kitab Ash-Shahih)
Makna “Haji Mabrur”
Dalam menjelaskan hadits:
وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Dan haji mabrur itu tiada balasan baginya melainkan jannah.”
Imam An-Nawawi berkata: “(Makna) yang paling benar dan paling masyhur bagi kata ‘Al-Mabrur’ yaitu (ibadah haji) yang tidak dicemari oleh perbuatan dosa.”
Selanjutnya beliau mengatakan: “Ada juga orang yang mengartikannya dengan ‘Al-Maqbul’ yaitu haji yang diterima, dan di antara tanda terkabulnya adalah kondisinya (setelah kembali dari ibadah tersebut) menjadi lebih baik daripada sebelumnya, serta tidak mengulangi lagi perbuatan maksiat.”
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, berkata: “Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa sedikitpun.”
Selanjutnya beliau mengatakan: “Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara dari segala bentuk bid’ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah-perintah Allah Tabaaraka wa Ta’ala.”
Reference:
1. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
2. Panduan Manasik Haji dan Umrah, Syaikh Muahammad Nasiruddin Al-Albani, Pustaka At-Tibyan.
3. www.almanhaj.or.id